Daftar Deals
Bank Indonesia dan otoritas moneter Singapura resmi mengoperasionalkan skema transaksi bilateral menggunakan rupiah dan dolar Singapura mulai pekan ini, membuka opsi baru bagi pelaku usaha lintas negara untuk bertransaksi tanpa harus mengonversi dana ke dolar Amerika Serikat lebih dulu. Skema Local Currency Transaction atau LCT ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang diteken kedua bank sentral pada 2022 dan pedoman operasional yang disepakati kedua otoritas pada April 2026. Sembilan bank di Indonesia dan tiga bank di Singapura ditunjuk sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer atau ACCD untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara dalam kedua mata uang tersebut.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjalin transaksi dagang dengan mitra di Singapura, kehadiran jalur LCT ini berpotensi memangkas salah satu komponen biaya yang sering luput diperhitungkan, yaitu biaya konversi ganda mata uang. Skema lama biasanya mengharuskan pelaku usaha mengubah rupiah ke dolar AS terlebih dahulu sebelum dikonversi lagi ke dolar Singapura, dan setiap tahap konversi membawa selisih kurs serta biaya administrasi tersendiri. Dengan kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura, proses tersebut bisa dipersingkat menjadi satu tahap saja.
Kenapa Skema Transaksi Mata Uang Lokal Ini Penting bagi UMKM?
Badan Pusat Statistik mencatat ekspor Indonesia pada Mei 2026 mencapai 25,30 miliar dolar AS, dengan porsi nonmigas menyumbang 24,15 miliar dolar AS, dan sebagian di antaranya mengalir ke mitra dagang di kawasan ASEAN termasuk Singapura. Bagi pelaku usaha berskala kecil yang memasok bahan baku atau produk setengah jadi ke eksportir besar, setiap efisiensi biaya transaksi ikut memengaruhi daya saing harga di sepanjang rantai pasok. Skema LCT ini juga sejalan dengan agenda integrasi keuangan ASEAN yang lebih luas, di mana penggunaan mata uang lokal antarnegara anggota didorong untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang pihak ketiga.
Bagaimana Cara Pelaku Usaha Memanfaatkan Skema Ini?
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan skema LCT dapat mengakses layanan ini melalui bank yang sudah ditunjuk sebagai ACCD, baik di Indonesia maupun Singapura. Di sisi Indonesia, bank yang ditunjuk mencakup Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, Maybank Indonesia, OCBC NISP, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dan Bank UOB Indonesia. Pelaku usaha cukup berkoordinasi dengan salah satu bank tersebut untuk mengatur mekanisme pembayaran maupun penerimaan dana dalam rupiah atau dolar Singapura sesuai kebutuhan transaksi masing-masing.
Apa Dampak Jangka Panjang Skema Ini bagi Ekonomi Nasional?
Relaksasi ketentuan yang menyertai skema ini diharapkan membuat pelaku usaha lebih nyaman bertransaksi dalam mata uang lokal, sekaligus mengurangi tekanan permintaan dolar AS di pasar domestik. Bagi ekonomi secara keseluruhan, semakin banyak transaksi bilateral yang diselesaikan tanpa dolar AS berpotensi memberi ruang tambahan bagi stabilitas nilai tukar rupiah, terutama di tengah tekanan eksternal yang masih membayangi pasar valuta asing belakangan ini.
Ke depan, perluasan skema transaksi mata uang lokal seperti ini kemungkinan akan menyasar mitra dagang lain di kawasan, sehingga pelaku usaha perlu mulai memahami mekanismenya sejak dini agar tidak tertinggal saat peluang serupa terbuka untuk negara mitra lainnya. Semakin awal pelaku usaha memahami mekanisme dan bank penyedia layanan ini, semakin siap pula mereka menegosiasikan harga yang lebih kompetitif dengan mitra dagang di Singapura tanpa terbebani biaya konversi yang berlapis.
Ingin mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan tren ekonomi terkini? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai perspektif yang bisa membantu mengembangkan strategi usaha Anda.
(srz/srz)