UMKM Sering Gagal Dapat Akses Pendanaan? Coba Cek Dulu Skor Kredit Kamu


Kamis, 17 Jul 2025 14:51 WIB
Tak sedikit pelaku (UMKM) yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses pendanaan, baik dari bank, koperasi, maupun platform digital.
Foto: Ilustrasi kartu kredit (Freepik)
Jakarta -

Tak sedikit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses pendanaan, baik dari bank, koperasi, maupun platform digital. Salah satu penyebabnya sering kali berasal dari satu hal yang luput diperhatikan, skor kredit.

Bagi lembaga keuangan, skor kredit adalah alat utama untuk menilai apakah seseorang atau badan usaha layak mendapatkan dukungan pembiayaan. Skor ini mencerminkan seberapa bertanggung jawab seseorang atau entitas usaha dalam memenuhi kewajiban keuangan di masa lalu.

Skor kredit merupakan catatan performa keuangan yang mencerminkan konsistensi seseorang atau badan usaha dalam menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap berbagai layanan keuangan. Di Indonesia, informasi ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem yang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Bagi UMKM, skor ini tak hanya mencerminkan reputasi keuangan, tetapi juga menjadi indikator apakah usaha tersebut layak mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan formal maupun platform pembiayaan digital.

Saat ini, baik perorangan maupun badan usaha dapat mengecek status kreditnya secara mandiri. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui SLIK OJK (Gratis)

SLIK memungkinkan siapapun untuk mengajukan permintaan informasi debitur (iDeb) tanpa biaya. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui situs:

Untuk perorangan, dokumen yang diperlukan:

e-KTP atau paspor
Foto selfie dengan identitas diri

Untuk UMKM atau badan usaha:

Akta pendirian dan perubahannya
NPWP perusahaan
NIB atau SIUP
KTP direksi
Surat kuasa jika dikuasakan ke pihak lain
Setelah mengisi formulir dan menyelesaikan proses verifikasi, laporan iDeb akan dikirim melalui email dalam waktu 1-3 hari kerja.

Apa yang tertulis dalam laporan iDeb?

Daftar kewajiban keuangan yang aktif maupun yang telah selesai
Riwayat pembayaran dalam 24 bulan terakhir
Kategori status seperti: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet

2. Melalui Platform Fintech

Jika sebelumnya pernah menggunakan layanan pembiayaan digital (misalnya Akulaku, Kredivo, Modalku, dan lainnya), pengguna biasanya bisa melihat riwayat keuangan melalui akun masing-masing. Beberapa platform menyediakan skor kepercayaan atau limit yang ditentukan berdasarkan rekam jejak pengguna.

3. Melalui Biro Kredit Swasta

Selain OJK, terdapat juga lembaga swasta seperti PEFINDO Biro Kredit atau Credit Bureau Indonesia (CBI) yang menyediakan layanan pengecekan informasi kredit. Laporan dari biro ini cenderung lebih detail dan biasanya digunakan oleh sektor korporasi, namun tetap dapat diakses oleh UMKM yang membutuhkan.

Laporan kredit yang dikeluarkan oleh OJK melalui sistem SLIK umumnya dibagi ke dalam lima tingkat kolektibilitas. Ini adalah sistem klasifikasi yang menunjukkan kualitas atau kedisiplinan seseorang atau badan usaha dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Kolektibilitas 1 menunjukkan status lancar, artinya seluruh kewajiban diselesaikan tepat waktu tanpa keterlambatan. Kolektibilitas 2 disebut dalam perhatian khusus (DPK), di mana terdapat keterlambatan pembayaran hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3 berarti kurang lancar, dengan keterlambatan antara 91 hingga 120 hari. Sementara itu, kolektibilitas 4 menunjukkan status diragukan, karena keterlambatan terjadi lebih dari 120 hari hingga 180 hari.

Terakhir, kolektibilitas 5 menandakan status macet, yaitu ketika keterlambatan telah berlangsung lebih dari 180 hari. Semakin tinggi tingkat kolektibilitas, maka semakin rendah tingkat kepercayaan lembaga keuangan untuk memberikan layanan pembiayaan. Idealnya, pelaku UMKM tetap berada di kolektibilitas 1 agar peluang mendapatkan dukungan finansial tetap terbuka luas.

Tips Menjaga Skor Kredit Usaha Tetap Sehat

Bagi pelaku UMKM, berikut beberapa langkah praktis untuk menjaga reputasi keuangan agar tetap positif di mata penyedia layanan keuangan:

  1. Penuhi kewajiban keuangan tepat waktu, baik dari sisi operasional, sewa, hingga layanan keuangan lainnya.
  2. Pisahkan keuangan pribadi dan bisnis agar riwayat usaha lebih mudah ditelusuri dan dikelola.
  3. Kelola arus kas dengan bijak agar tidak kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban yang sedang berjalan.
  4. Bangun histori kredit dari pembiayaan kecil, dan naikkan secara bertahap sesuai kapasitas.
  5. Periksa status kredit secara rutin, minimal 6 bulan sekali untuk mengetahui posisi terkini.

Jika Skor Kredit Tidak Bagus, Apa Solusinya?

  1. Melunasi kewajiban yang masih tertunda agar catatan bisa diperbaiki dalam kurun 6-12 bulan.
  2. Ajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyedia layanan keuangan.
  3. Hindari mengajukan pembiayaan tambahan saat masih memiliki tanggungan yang belum diselesaikan.
  4. Fokus membangun reputasi dari awal melalui pembayaran yang konsisten.

Skor kredit adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh semua pelaku UMKM. Bukan hanya soal kelayakan mendapatkan pendanaan, tapi juga mencerminkan seberapa sehat manajemen keuangan usaha kamu.

Langkah awalnya sederhana, cek dulu skor kredit kamu melalui idebku.ojk.go.id Dari situ, kamu bisa mulai membangun reputasi usaha yang lebih terpercaya dan membuka lebih banyak peluang pengembangan bisnis ke depan.

Ingin tahu lebih banyak insight bisnis, strategi pembiayaan, dan tips pengembangan usaha lainnya? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai artikel inspiratif yang relevan untuk pelaku usaha seperti kamu.

(zlw/zlw)