Legalitas usaha kini bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan. Di era ekonomi digital dan inklusi keuangan yang makin berkembang, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi langkah krusial bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin naik kelas.
Di tahun 2025, pemerintah terus memperkuat ekosistem UMKM dengan mendorong pelaku usaha untuk terdaftar secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi pintu masuk menuju banyak kemudahan, dari akses permodalan, fasilitas pemerintah, hingga peluang ekspor. Berikut panduan lengkap dan terbaru untuk mendaftarkan NIB secara mandiri dan gratis.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas legal bagi setiap pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS. NIB menggantikan sejumlah dokumen lama seperti SIUP, TDP, dan lainnya. Sekali punya NIB, pelaku usaha dinyatakan terdaftar dan sah secara hukum.
Memiliki NIB memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi pelaku UMKM. Pertama, usaha yang memiliki NIB akan tercatat secara resmi di sistem pemerintah, sehingga mendapatkan pengakuan sebagai entitas bisnis yang sah. Hal ini juga memudahkan pelaku UMKM untuk mengakses berbagai bentuk bantuan dan pendanaan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga keuangan.
Selain itu, NIB menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mengikuti tender, menjalin kerja sama resmi, atau menembus pasar ekspor. Dari sisi reputasi, legalitas ini juga akan meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis. Terakhir, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dari potensi risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
Syarat Daftar NIB untuk UMKM
Untuk mendaftar NIB melalui OSS, UMKM hanya perlu menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
- KTP pemilik usaha
- NPWP pribadi (jika ada)
- Alamat lengkap dan deskripsi usaha
- Email & nomor HP aktif
- Jenis kegiatan usaha (KBLI)
- Skala usaha (mikro, kecil, menengah)
Langkah-Langkah Daftar NIB via OSS 2025
Pendaftaran NIB dapat dilakukan 100% online lewat website resmi OSS. Berikut alur yang bisa diikuti:
- Buka situs https://oss.go.id
- Klik "Daftar", lalu pilih skala usaha (mikro/kecil)
- Masukkan data pribadi dan usaha sesuai KTP
- Pilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai jenis usahamu
- Unggah dokumen yang dibutuhkan (jika diminta)
- Setelah data lengkap, sistem OSS akan otomatis menerbitkan NIB dan dokumen izin lainnya
- Unduh dan simpan dokumen NIB
Catatan: Jika jenis usahamu termasuk risiko rendah, izin usaha langsung terbit setelah NIB dikeluarkan.
Tips Memilih KBLI yang Tepat untuk UMKM
Salah satu langkah penting saat mendaftar NIB adalah memilih kode KBLI yang sesuai. Ini penting karena akan menentukan izin operasional yang diperlukan.
Contoh KBLI umum untuk UMKM:
- 47211 : Toko kelontong
- 56101 : Restoran dan rumah makan
- 47911 : Penjualan eceran melalui internet (online shop)
- 74100 : Jasa desain grafis dan kreatif
Cek daftar lengkap dan deskripsinya di kbli.info atau gunakan fitur pencarian di OSS.
Tahun 2025 adalah momentum bagi UMKM untuk menjadi bagian dari ekosistem bisnis nasional yang semakin modern dan terintegrasi. Dengan NIB, bukan hanya legalitas yang didapat, tapi juga akses ke peluang yang lebih besar.
Untuk panduan lebih lanjut, kunjungi https://oss.go.id dan dapatkan insight menarik lainnya seputar pengembangan bisnis dan UMKM hanya di kanal FYB detikcom!
(Sheren/zlw)