Risiko Punya Rekening Tak Terpakai! Bisa Dibekukan PPATK


Jumat, 01 Aug 2025 17:55 WIB
Kepemilikan banyak rekening bank dianggap sebagai hal yang wajar, apalagi di era serba digital seperti sekarang.
Foto: Gedung Pusat Pelaporan dan Ajalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok. PPATK)
Jakarta -

Kepemilikan banyak rekening bank dianggap sebagai hal yang wajar, apalagi di era serba digital seperti sekarang. Namun, belakangan ini muncul peringatan penting yang perlu jadi perhatian, rekening yang tidak aktif alias 'nganggur' ternyata bisa diblokir oleh otoritas keuangan.

Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan sistem perbankan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memantau ribuan rekening yang tak lagi menunjukkan aktivitas, namun masih valid secara hukum.

Celakanya, rekening-rekening pasif ini ditemukan digunakan dalam transaksi mencurigakan, bahkan dijadikan sebagai rekening penampung dalam berbagai kasus kejahatan keuangan seperti penipuan online, investasi bodong, hingga praktik pencucian uang lintas negara.

Modusnya pun semakin canggih. Banyak dari rekening tersebut awalnya milik individu biasa yang lupa menutupnya. Tanpa disadari, data dan identitas yang tertaut ke dalam sistem perbankan kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengelabui sistem.

Beberapa rekening bahkan dibeli dan diperjualbelikan di pasar gelap sebagai "rekening zombie" yang legal secara administratif, tapi dikendalikan oleh pihak ketiga.

Melihat pola ini, PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan mengambil langkah tegas. Rekening-rekening tak aktif dengan pola transaksi yang mencurigakan mulai dibekukan.

Kriteria yang diperhatikan antara lain adalah tidak adanya aktivitas selama lebih dari enam bulan, tidak dilakukan pembaruan data, hingga lonjakan transaksi mendadak dalam jumlah besar. Dalam ekosistem keuangan yang sehat, langkah seperti ini diperlukan untuk memastikan sistem tidak menjadi tempat bersembunyi bagi aktivitas ilegal.

Namun langkah ini bukan tanpa konsekuensi bagi pemilik rekening. Banyak orang yang baru menyadari bahwa rekening lamanya telah digunakan untuk keperluan kriminal setelah diblokir.

Selain repot dari sisi administratif, pemilik rekening bisa terkena imbas reputasi keuangan yang buruk. Ketika nama seseorang tercantum dalam sistem sebagai pemilik rekening yang terlibat transaksi ilegal, risiko hukumnya nyata, meski ia merasa tidak tahu-menahu.

Situasi ini seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun untuk lebih cermat dan aktif dalam mengelola rekening pribadi. Langkah preventif yang bisa diambil antara lain adalah mengecek seluruh rekening yang dimiliki secara berkala, menutup rekening yang sudah tidak dipakai, memperbarui data pribadi di bank, mengganti PIN atau password secara berkala, serta mengaktifkan notifikasi transaksi. Tindakan-tindakan sederhana ini bisa mencegah kerugian yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Bukan hanya menjaga keamanan finansial pribadi, fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan yang menyeluruh. Keamanan data, tanggung jawab atas akun perbankan, serta pemahaman akan risiko digital kini menjadi bagian dari manajemen keuangan modern.

Masyarakat tidak hanya dituntut cerdas dalam mengelola uang, tapi juga bijak dalam menjaga akses keuangan digitalnya. Langkah PPATK ini adalah bagian dari gerakan besar untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional.

Tapi keberhasilan upaya ini juga bergantung pada kesadaran publik dalam menjaga keamanannya sendiri. Jangan tunggu sampai rekeningmu digunakan orang lain karena sekarang, bahkan rekening yang diam bisa menjadi pintu masuk kejahatan finansial.

Masih banyak insight menarik seputar isu keamanan keuangan, literasi digital, dan strategi bertahan di tengah kompleksitas ekonomi modern yang bisa kamu simak hanya di kanal bisnis dan ekonomi milik FYB detikcom. Kunjungi FYB detikcom dan temukan perspektif menarik lainnya untuk bisnis dan finansial yang lebih berdaya.

(Sheren/zlw)