Pentingnya Legalitas Usaha di Era Digital! Panduan Praktis Mengurus Izin Usaha 2025


Senin, 26 May 2025 18:11 WIB
Mengurus izin usaha adalah langkah krusial yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku bisnis, baik yang baru memulai maupun yang sudah menjalankan usaha.
Foto: Gabrielle Henderson/Unsplash
Jakarta -

Mengurus izin usaha adalah langkah krusial yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku bisnis, baik yang baru memulai maupun yang sudah menjalankan usaha selama bertahun-tahun. Legalitas bukan hanya urusan administrasi semata, menjadi fondasi kepercayaan pelanggan, mitra usaha, hingga akses terhadap pendanaan dan pasar yang lebih luas.

Memiliki izin usaha bukan hanya soal formalitas, tapi juga membuka pintu untuk mendapatkan akses pendanaan, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga membangun kepercayaan dengan pelanggan. Saat ini, proses perizinan usaha di Indonesia telah jauh lebih mudah dan digital, namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengurusnya secara tepat.

Berikut ini panduan lengkap cara mengurus izin usaha, mulai dari jalur digital melalui OSS, hingga bantuan dari layanan pendamping usaha lainnya.

1. Mengurus Izin Usaha Melalui OSS RBA

Semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach). Sistem ini bisa diakses gratis oleh siapa pun yang ingin memulai usaha, baik individu maupun badan usaha.

Langkah-Langkahnya:

1) Daftar di Website OSS RBA

Kunjungi oss.go.id, lalu buat akun dengan menggunakan NIK (untuk perseorangan) atau akta pendirian (untuk badan usaha). Pastikan nomor ponsel dan email aktif.

2) Lengkapi Data Usaha

Masukkan nama usaha, lokasi, skala usaha, bidang usaha (kode KBLI), serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

3) Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi usaha. NIB juga otomatis menjadi TDP, API, dan akses registrasi BPJS.

4) Cek Risiko Usaha dan Ajukan Sertifikat Standar (jika perlu)
Setiap usaha diklasifikasikan berdasarkan risiko: rendah, menengah, atau tinggi.

  • Risiko rendah cukup dengan NIB.
  • Risiko menengah perlu unggah dokumen persyaratan untuk sertifikasi standar.
  • Risiko tinggi harus mengurus izin operasional tambahan dari instansi teknis.

5) Urus NPWP dan Rekening Usaha

Segera buat NPWP Badan (jika berbentuk PT/CV) dan pisahkan keuangan pribadi dari keuangan usaha.

2. Mengurus Izin Lewat Dinas Daerah (DPMPTSP)

Meski OSS RBA jadi sistem utama, pelaku usaha tetap bisa mengurus izin awal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota masing-masing. Layanan ini cocok bagi pelaku UMKM yang ingin berkonsultasi langsung atau masih merasa bingung.

Jenis izin yang bisa diurus di DPMPTSP:

  • Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) (sebagian wilayah masih mewajibkan)
  • Konsultasi pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis usahamu

Sebagian besar kantor DPMPTSP kini juga menyediakan layanan online atau helpdesk WhatsApp untuk membantu proses lebih cepat.

3. Menggunakan Jasa Notaris & Konsultan Legal

Jika kamu mendirikan usaha berbentuk badan hukum seperti PT atau CV, bantuan notaris sangat dibutuhkan, khususnya untuk:

  • Menyusun dan membuat Akta Pendirian Usaha
  • Mendaftarkan ke Kemenkumham
  • Mengurus NPWP Badan
  • Konsultasi legalitas dan struktur kepemilikan
  • Menyesuaikan dengan kode KBLI yang tepat agar sesuai perizinan OSS

Jasa ini sangat membantu bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot, terutama di tahap awal pendirian usaha.

4. Mengurus Izin Tambahan dari Kementerian Teknis

Selain mengurus izin usaha melalui OSS, beberapa jenis usaha juga memerlukan izin tambahan dari kementerian atau lembaga teknis terkait, tergantung pada sektor usaha yang dijalankan. Misalnya, untuk pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, dibutuhkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, pelaku usaha di sektor industri pangan dan minuman, terutama skala rumah tangga, wajib mengurus izin seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) melalui Dinas Kesehatan serta pendaftaran produk ke BPOM jika ingin memasarkan secara luas.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata, seperti homestay, agen travel, atau usaha sejenis, diwajibkan memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang pengurusannya berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Adapun untuk usaha klinik, apotek, atau layanan kesehatan, perizinan teknis seperti Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis menjadi syarat utama yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan daerah.

Walaupun proses awal pengajuan izin-izin tersebut bisa dilakukan secara digital melalui OSS, verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, dan penerbitan izin tetap menjadi kewenangan dari masing-masing kementerian atau lembaga teknis terkait.

5. Layanan Digital Pendamping Usaha

Kini tersedia juga berbagai layanan swasta yang bisa membantu pelaku usaha dari nol sampai punya izin resmi. Layanan ini cocok untuk pemula yang butuh banyak bimbingan dan tidak ingin ribet.

Beberapa platform populer:

  • KontrakHukum
  • Easybiz
  • LegalGo
  • Cekindo

Biasanya mereka menawarkan paket legalitas:

  • Pembuatan PT/CV
  • Pendaftaran OSS dan NIB
  • Pembuatan NPWP dan rekening usaha
  • Bantuan perizinan teknis

Tips Mengurus Izin Usaha Lebih Cepat & Tepat

1) Pilih KBLI yang Sesuai
Kode ini menentukan jenis izin dan syarat usaha. Gunakan fitur pencarian KBLI di oss.go.id agar tidak salah pilih.

2) Dokumen Lengkap Sejak Awal
Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, akta usaha, bukti domisili, hingga foto lokasi (jika diperlukan).

3) Rutin Update Data di OSS
Perubahan lokasi usaha, bidang usaha, atau struktur pemilik perlu diperbarui untuk menghindari masalah hukum ke depan.

4) Gunakan Bantuan Layanan Konsultasi
Baik dari OSS, DPMPTSP, maupun layanan legal online. Jangan ragu bertanya agar proses makin lancar.

Mengurus izin usaha kini jauh lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu. Sistem OSS RBA membuat proses digital, cepat, dan transparan. Namun, sebagai pelaku usaha, kamu juga perlu aktif memahami jenis izin apa saja yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen yang lengkap sejak awal.

Legalitas bukan hanya bentuk kepatuhan pada aturan, tapi juga kunci pembuka banyak peluang, mendapatkan kepercayaan pelanggan, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, hingga mengakses pinjaman modal.

Kalau kamu baru mau memulai, jangan tunda urusan legalitas. Bangun usaha yang sehat dan siap tumbuh dalam jangka panjang. Temukan lebih banyak insight bisnis lainnya di FYB detikcom, dan dapatkan tips praktis untuk bantu usahamu lebih berkembang dan naik level!

(Sheren/zlw)