Bedanya PT, CV, dan Usaha Perorangan, Mana yang Cocok Buat Bisnismu?


Jumat, 23 May 2025 18:30 WIB
Memulai usaha bukan cuma soal ide dan modal, tapi juga tentang legalitas. Salah satu keputusan di awal perjalanan bisnis adalah menentukan bentuk badan usaha.
Foto: CV dan PT (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Memulai usaha bukan cuma soal ide dan modal, tapi juga tentang legalitas. Salah satu keputusan penting di awal perjalanan bisnis adalah menentukan bentuk badan usaha. Di Indonesia, ada tiga bentuk yang paling umum dipilih para pelaku usaha: Usaha Perorangan, CV (Commanditaire Vennootschap), dan PT (Perseroan Terbatas).

Masing-masing punya karakteristik, kelebihan, dan kekurangannya. Lalu, mana yang paling pas buat bisnismu? Simak penjelasan berikut agar kamu bisa memilih dengan tepat.

1. Usaha Perorangan: Praktis dan Cepat Dijalankan

Cocok untuk: Pelaku UMKM, bisnis rumahan, freelancer, pemula dengan modal kecil.

Usaha perorangan adalah bentuk usaha paling sederhana. Pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan dan kewajiban usaha.

Kelebihan:

  • Proses pendaftaran mudah lewat OSS (cukup dengan NIB)
  • Tidak butuh modal besar
  • Biaya operasional rendah
  • Cocok untuk usaha kecil dan rintisan

Kekurangan:

  • Tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan harta usaha
  • Risiko ditanggung sendiri
  • Citra usaha dianggap kurang kredibel untuk bisnis skala besar atau mitra korporat

2. CV (Commanditaire Vennootschap): Kolaboratif tapi Masih Tradisional

Cocok untuk: Usaha keluarga, kemitraan antar teman, usaha jasa seperti kontraktor, bengkel, dan distribusi.

CV adalah bentuk usaha yang didirikan oleh minimal dua orang: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyandang dana).

Kelebihan:

Tidak butuh modal besar seperti PT
Lebih dipercaya oleh vendor/mitra daripada usaha perorangan
Tidak perlu laporan tahunan ke Kemenkumham

Kekurangan:

  • Belum punya status badan hukum (tidak terpisah dari pemilik)
  • Tidak bisa dimiliki asing
  • Proses pendaftaran lebih kompleks dari usaha perorangan

3. PT (Perseroan Terbatas): Profesional dan Siap Ekspansi

Cocok untuk: Usaha yang ingin tumbuh besar, butuh pendanaan eksternal, atau ingin bekerja sama dengan korporasi besar.

PT adalah badan usaha berbadan hukum, yang artinya harta perusahaan terpisah dari harta pribadi pemilik.

Kini, untuk UMKM juga tersedia opsi PT Perorangan yang bisa didirikan hanya oleh satu orang dengan proses lebih simpel.

Kelebihan:

  • Diakui secara hukum dan profesional
  • Bisa mengakses pendanaan eksternal (investor, bank)
  • Bisa dimiliki asing (dengan syarat)
  • Risiko terbatas pada modal disetor

Kekurangan:

  • Proses pendirian lebih kompleks (akta notaris, SK Kemenkumham, dll.)
  • Ada kewajiban laporan tahunan
  • Biaya pendirian dan operasional lebih tinggi

Jadi, Mana yang Harus Kamu Pilih?

  • Usaha Perorangan cocok untuk kamu yang baru mulai, ingin serba praktis, dan belum perlu urusan investor.
  • CV pas untuk kamu yang membangun usaha bareng partner dan belum siap bikin PT.
  • PT wajib kamu pertimbangkan kalau ingin mengembangkan usaha lebih besar dan profesional.

Legalitas bukan cuma formalitas. Dengan bentuk usaha yang tepat, kamu bisa lebih mudah mengurus izin, menjalin kerja sama, dan menjaga kepercayaan konsumen.

FYB (For Your Business) dari detikcom hadir sebagai media yang mendukung pertumbuhan UMKM dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Kamu bisa mendapatkan tips bisnis lainnya lewat di FYB detikcom, termasuk seputar legalitas, pemasaran, hingga strategi ekspansi yang membantu bisnis dan usaha kamu untuk lebih berkembang! Kunjungi insight menarik lainnya di FYB detikcom!

(Sheren/zlw)