Tarif Listrik Tetap hingga Desember, Begini Cara UMKM Berhemat


Sabtu, 07 Nov 2026 16:13 WIB
Tagihan listrik naik akibat pemakaian? Simak cara UMKM menghemat energi dan biaya.
Foto: Emrah Tolu/Pexels
Jakarta -

Tagihan listrik yang belakangan ramai dikeluhkan pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif. Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik periode Oktober hingga Desember 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Penegasan tersebut disampaikan oleh penyedia layanan listrik nasional untuk menanggapi keluhan yang beredar di media sosial. Artinya, lonjakan tagihan lebih berkaitan dengan sisi pemakaian, yang masih bisa dikendalikan oleh rumah tangga maupun pelaku usaha.
Kenaikan tagihan listrik dapat dipicu oleh perubahan pola konsumsi, misalnya akibat cuaca yang lebih panas atau meningkatnya aktivitas di dalam ruangan sehingga peralatan listrik digunakan lebih lama. Salah satu pelanggan mengeluhkan tagihan bulanan yang biasanya berkisar Rp850 ribu-Rp900 ribu meningkat menjadi sekitar Rp1,7 juta. Dalam keluhannya, pelanggan tersebut menyebut menggunakan tiga unit AC dan dua lemari es di rumah.

Hitungan sederhananya mudah dipahami. Untuk golongan R-1 1.300 VA dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, tambahan pemakaian 100 kWh dalam sebulan berarti tambahan biaya sekitar Rp144 ribu sebelum pajak penerangan jalan. Bagi usaha yang menjalankan pendingin ruangan, freezer, atau mesin produksi sepanjang hari, selisih kecil per jam bisa menumpuk menjadi angka yang signifikan di akhir bulan.

Mengapa Tarif Listrik Tetap Menjadi Peluang bagi UMKM?

Perhitungan sederhananya dapat dilihat dari tarif listrik rumah tangga golongan R-1/TR 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Jika pemakaian bertambah 100 kWh dalam sebulan, biaya listrik meningkat sekitar Rp144 ribu sebelum pajak penerangan jalan. Bagi rumah tangga yang menggunakan AC dan lemari es dalam waktu lama, tambahan konsumsi listrik setiap harinya dapat terakumulasi menjadi biaya yang cukup besar pada akhir bulan.

Kepastian ini juga bersifat sementara. Kementerian ESDM mengevaluasi tarif setiap triwulan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan. Karena itu, kuartal yang stabil adalah waktu terbaik untuk membangun kebiasaan efisiensi sebelum keputusan tarif berikutnya diumumkan.

Bagaimana Cara Mengontrol Tagihan Listrik yang Naik?

Langkah pertama adalah memantau pemakaian listrik. Pelanggan prabayar dapat memeriksa riwayat pembelian token melalui aplikasi layanan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar bisa memanfaatkan fitur pencatatan meter mandiri dengan memotret angka pada meter untuk memperoleh estimasi tagihan. Pelaku usaha juga dapat mencatat angka kWh setiap minggu agar perubahan konsumsi listrik lebih cepat terdeteksi.

Langkah berikutnya adalah mengatur jadwal penggunaan peralatan. Sebuah penelitian terhadap minimarket di Pekanbaru pada 2020 mencatat tagihan listrik rata-rata sekitar Rp5 juta per bulan turun menjadi Rp2,5 juta setelah dilakukan evaluasi dan penjadwalan penggunaan peralatan sesuai kebutuhan. Selain itu, pemeriksaan instalasi secara berkala dan mencabut perangkat yang tidak digunakan dapat menjadi bagian dari upaya menghemat energi.

Apa Dampak Efisiensi Energi bagi Daya Saing Usaha?

Biaya listrik termasuk sedikit komponen operasional yang bisa ditekan tanpa mengorbankan kualitas produk. Usaha yang terbiasa memantau konsumsi energi memiliki ruang lebih lebar untuk menjaga harga jual tetap kompetitif ketika biaya lain, seperti bahan baku dan logistik, bergerak naik.

Tagihan listrik naik tanpa kenaikan tarif menjadi pengingat bahwa efisiensi dimulai dari data pemakaian. Pelaku UMKM yang mulai disiplin mencatat konsumsi energi sejak sekarang akan lebih siap menghadapi perubahan tarif maupun tekanan biaya di tahun mendatang.

Ingin mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan tren ekonomi terkini? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai perspektif yang bisa membantu mengembangkan strategi usaha Anda.

(srz/srz)