Ingin Produk UMKM Tembus Rak Supermarket? Ini Proses dan Syaratnya


Rabu, 26 Aug 2026 15:04 WIB
UMKM kini berpeluang masuk ritel modern, namun banyak yang belum siap. Legalitas, kemasan, dan kapasitas produksi jadi kunci sukses.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kwangmoozaa
Jakarta -

Produk usaha mikro, kecil, dan menengah kini semakin sering dijumpai di rak minimarket dan supermarket, seiring dorongan pemerintah daerah agar ritel modern turut mengakomodasi produk lokal. Namun di balik peluang ini, banyak pelaku UMKM belum memahami proses dan syarat yang perlu dipenuhi sebelum produknya benar-benar bisa masuk ke etalase toko modern.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah menjelaskan bahwa hambatan utama UMKM bukan pada kualitas produk, tetapi pada kapasitas produksi yang belum konsisten. Sistem inventory ritel modern menuntut pasokan yang terjamin setiap saat, sehingga usaha dengan produksi musiman atau volume kecil kerap kesulitan memenuhi standar ini.

Bagaimana Proses Umum UMKM Bisa Masuk ke Ritel Modern?

Prosesnya biasanya dimulai dari kurasi produk yang diselenggarakan pemerintah daerah bersama jaringan ritel, seperti yang terjadi di Ciamis dan Batang, di mana puluhan hingga ratusan UMKM diseleksi berdasarkan kesiapan kemasan, legalitas, dan kelayakan distribusi. Di Batang misalnya, sekitar 100 pelaku UMKM diundang mengikuti kurasi produk sebelum akhirnya sebagian dipilih untuk dipasarkan di gerai Indomaret setempat, dengan pendampingan langsung dari pemerintah daerah selama proses persiapan berlangsung. Produk yang lolos kurasi kemudian masuk tahap negosiasi dengan pihak ritel terkait volume pasokan, harga, dan jadwal pengiriman rutin. Sebagian daerah, seperti Buleleng, mencatat hanya sekitar 500 dari lebih 67 ribu UMKM terdaftar yang benar-benar siap menjalani proses ini, menunjukkan bahwa tahap persiapan menjadi bagian paling menentukan.

Beberapa pemerintah daerah bahkan mulai menerapkan kebijakan yang mewajibkan gerai ritel modern menyediakan ruang khusus bagi produk lokal, dengan porsi yang ditentukan dari total kapasitas rak. Kebijakan semacam ini membuka jalur masuk yang lebih terstruktur bagi UMKM, meski pelaku usaha tetap harus memenuhi standar kurasi yang ditetapkan pihak ritel sebelum produknya benar-benar ditempatkan di gerai.

Apa Saja Syarat Dasar yang Harus Disiapkan Pelaku UMKM?

Legalitas usaha menjadi syarat paling mendasar, dimulai dari Nomor Induk Berusaha yang bisa diurus lewat sistem OSS. Untuk produk makanan dan minuman, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan turut menjadi dokumen wajib, sementara produk tertentu memerlukan sertifikasi halal agar bisa diterima jaringan ritel yang menerapkan standar tersebut. Selain legalitas, kualitas kemasan turut dinilai, karena kemasan yang rapi dan tahan distribusi mempengaruhi keputusan kurasi.

Kenapa Kapasitas Produksi Sering Jadi Titik Gagal UMKM?

Ritel modern mengandalkan sistem inventory yang otomatis mendeteksi stok kosong, sehingga produk yang gagal dipasok tepat waktu berisiko ditarik dari rak. Mantan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa syarat masuk inventory system mengharuskan kapasitas produk tersedia dan terjamin setiap saat, sebuah standar yang kerap sulit dipenuhi UMKM dengan skala produksi rumahan. Usaha yang belum memiliki rantai produksi stabil sebaiknya menghitung dulu kapasitas maksimal mingguan sebelum mengajukan kerja sama, agar komitmen pasokan yang dibuat sesuai dengan kemampuan riil produksi.

Kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan ritel modern mengakomodasi produk UMKM lokal membuka peluang lebih luas, namun peluang ini hanya bisa dimanfaatkan oleh usaha yang sudah menyiapkan legalitas, kemasan, dan kapasitas produksi sejak awal. Persiapan yang matang akan menentukan apakah produk bisa bertahan di rak dalam jangka panjang, bukan hanya lolos di tahap kurasi awal.

Ingin mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan tren ekonomi terkini? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai perspektif yang bisa membantu mengembangkan strategi usaha Anda.

(srz/srz)