Letter of Credit (L/C): Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, dan Contohnya


Sabtu, 08 Aug 2026 10:48 WIB
Letter of credit adalah jaminan pembayaran dari bank untuk eksportir, meminimalkan risiko gagal bayar. Pelajari cara kerjanya dan jenis-jenisnya untuk bisnis.<br /><br />
Foto: Scott Graham/Unsplash
Jakarta -

Apa Itu Letter of Credit?

Letter of credit adalah jaminan pembayaran tertulis dari bank penerbit kepada eksportir, yang memastikan dana diterima setelah dokumen pengiriman barang dipenuhi sesuai syarat yang disepakati. Instrumen ini menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin menembus pasar ekspor tanpa menanggung risiko gagal bayar dari mitra dagang di negara lain. Bagi UMKM yang baru merintis bisnis internasional, memahami letter of credit membuka jalan untuk bertransaksi dengan buyer asing dengan lebih percaya diri.

Fungsi Letter of Credit

Letter of credit berfungsi sebagai jembatan kepercayaan antara importir dan eksportir yang belum saling mengenal secara langsung. Bank penerbit L/C mengambil alih risiko pembayaran, sehingga eksportir memastikan barang yang dikirim dibayar sesuai kesepakatan, sementara importir memiliki kepastian dana baru dicairkan setelah dokumen terverifikasi. Fungsi ini menjadikan L/C andalan dalam transaksi ekspor-impor lintas negara dengan perbedaan mata uang, bahasa, dan sistem hukum.


Cara Kerja Letter of Credit

Proses letter of credit dimulai ketika importir dan eksportir menyepakati sales contract, kemudian importir mengajukan penerbitan L/C ke bank di negaranya. Setelah disetujui, L/C diteruskan ke bank koresponden di negara eksportir untuk diadvis kepada penerima. Eksportir mengirim barang sesuai ketentuan, menyiapkan dokumen pengapalan seperti invoice dan bill of lading, lalu menyerahkannya ke bank untuk pencairan dana. Jika dokumen sesuai syarat L/C, pembayaran diproses tanpa menunggu konfirmasi importir.


Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

Transaksi L/C melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Applicant adalah importir yang mengajukan pembukaan L/C, sementara beneficiary adalah eksportir penerima jaminan pembayaran. Issuing bank menerbitkan L/C atas permintaan importir, advising bank meneruskan L/C kepada eksportir, dan pada beberapa transaksi turut hadir confirming bank yang menambahkan jaminan pembayaran. Negotiating bank memproses dokumen sebelum dana dicairkan kepada eksportir.


Jenis-Jenis Letter of Credit

Letter of credit hadir dalam berbagai jenis sesuai kebutuhan transaksi. Memahami perbedaan tiap jenis membantu pelaku usaha memilih skema yang sesuai dengan karakter bisnis dan tingkat risiko yang bisa diterima.


Revocable Letter of Credit 

Jenis ini dapat diubah atau dibatalkan sepihak oleh bank penerbit tanpa persetujuan eksportir, sehingga jarang digunakan karena minim perlindungan bagi penerima.

Irrevocable Letter of Credit 

L/C jenis ini tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak terlibat, menjadikannya pilihan paling umum karena memberi kepastian pembayaran bagi eksportir.


Confirmed Letter of Credit

Selain jaminan issuing bank, jenis ini mendapat jaminan tambahan dari confirming bank di negara eksportir, sehingga risiko gagal bayar akibat masalah di negara importir dapat diminimalkan.


Unconfirmed Letter of Credit

Berbeda dari confirmed L/C, jenis ini hanya mengandalkan jaminan issuing bank tanpa konfirmasi tambahan, sehingga biayanya lebih rendah namun risikonya relatif lebih tinggi.

Sight Letter of Credit

Pembayaran pada sight L/C dicairkan segera setelah dokumen diajukan dan dinyatakan sesuai, sehingga eksportir memperoleh dana lebih cepat dan arus kas tetap sehat.

Usance (Deferred Payment) Letter of Credit

Pada usance L/C, pembayaran baru dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, memberi importir ruang waktu mengatur arus kas sebelum jatuh tempo.

Transferable Letter of Credit

Jenis ini memungkinkan eksportir sebagai penerima pertama mengalihkan sebagian atau seluruh hak L/C kepada pihak lain, umumnya produsen atau pemasok pelaksana pesanan.


Back-to-Back Letter of Credit

L/C ini diterbitkan dengan menjadikan L/C lain sebagai jaminan, memungkinkan pihak perantara membiayai transaksi ekspor tanpa modal besar di awal.


Standby Letter of Credit (SBLC)

Berbeda dari L/C komersial, SBLC berfungsi sebagai jaminan cadangan yang dicairkan apabila pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya.


Kelebihan dan Kekurangan Letter of Credit

Kelebihan utama letter of credit terletak pada kepastian pembayaran yang dijamin bank, sehingga mengurangi risiko wanprestasi antara eksportir dan importir di negara berbeda. Di sisi lain, L/C memiliki kekurangan, seperti biaya administrasi bank yang tidak sedikit dan proses dokumen yang cukup rumit. Pelaku usaha perlu mempertimbangkan skala transaksi sebelum menggunakan instrumen ini.


Perbedaan Letter of Credit dengan Metode Pembayaran Internasional Lain

Dibandingkan telegraphic transfer yang mengandalkan kepercayaan langsung kedua pihak, letter of credit menawarkan lapisan keamanan tambahan melalui keterlibatan bank sebagai penjamin. Metode open account, di mana eksportir mengirim barang lebih dulu sebelum menerima pembayaran, jauh lebih berisiko karena tidak ada jaminan formal dari lembaga keuangan. Pemilihan metode pembayaran bergantung pada tingkat kepercayaan kedua pihak serta nilai transaksi yang berlangsung.


Contoh Penggunaan Letter of Credit

Sebagai gambaran, sebuah UMKM produsen kerajinan yang menerima pesanan ekspor dari buyer luar negeri dapat meminta pembeli membuka L/C melalui bank di negaranya. Setelah barang diproduksi dan dikirim, UMKM tersebut menyerahkan dokumen pengapalan ke bank koresponden di Indonesia untuk mencairkan pembayaran. Skema ini banyak dimanfaatkan pelaku usaha dalam program business matching ekspor Kementerian Perdagangan, yang mencatat potensi transaksi UMKM Januari-April 2025 mencapai sekitar Rp950 miliar (butuh verifikasi lebih lanjut untuk angka pastinya).


Tips Menggunakan Letter of Credit

Sebelum mengajukan L/C, pastikan seluruh syarat dalam draft L/C dipahami secara detail agar tidak terjadi ketidaksesuaian dokumen yang berisiko menunda pencairan dana. Pilih bank penerbit dan bank koresponden yang memiliki reputasi baik serta jaringan luas di negara tujuan ekspor. Persiapkan dokumen pengapalan secara akurat, karena kesalahan kecil seperti ketidaksesuaian antara invoice dan bill of lading dapat menyebabkan penolakan pembayaran oleh bank.


Letter of credit membuka peluang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memperluas pasar hingga mancanegara dengan risiko pembayaran yang lebih terkendali. Seiring makin banyak program pemerintah mendorong UMKM naik kelas ke pasar ekspor, memahami instrumen seperti L/C menjadi bekal penting untuk bersaing di level global.


Ingin mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan tren ekonomi terkini? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai perspektif yang bisa membantu mengembangkan strategi usaha Anda.

(kep/kep)