Daftar Deals
Apa Itu Cessie?
Cessie adalah mekanisme pengalihan hak tagih atau piutang dari satu kreditur kepada kreditur lain melalui sebuah perjanjian. Dalam praktik perbankan dan bisnis di Indonesia, skema ini kerap dipakai saat pihak yang memegang hak tagih ingin memindahkan hak tersebut kepada pihak ketiga tanpa harus menunggu debitur melunasi kewajibannya lebih dulu. Bagi pelaku usaha, memahami cessie penting karena piutang tergolong aset yang bisa dialihkan, dijaminkan, atau diperjualbelikan untuk menjaga arus kas tetap sehat.
Dasar Hukum Cessie di Indonesia
Ketentuan cessie diatur dalam Pasal 613 hingga Pasal 624 KUHPerdata. Pasal 613 ayat 1 menyebutkan bahwa penyerahan piutang atas nama dilakukan melalui akta otentik atau akta di bawah tangan, yang memindahkan hak atas piutang tersebut kepada pihak lain. Objek yang dialihkan dalam cessie adalah piutang atas nama, yakni tagihan yang krediturnya jelas dan diketahui debitur, berbeda dengan piutang atas tunjuk yang krediturnya tidak ditentukan secara spesifik.
Tujuan dan Fungsi Cessie
Cessie umumnya digunakan bank atau lembaga keuangan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang telah disalurkan. Dengan mekanisme ini, kreditur lama bisa segera memperoleh dana tanpa menunggu pelunasan penuh dari debitur, sementara kreditur baru mendapat hak untuk menagih. Bagi dunia usaha, fungsi ini relevan dengan pengelolaan modal kerja, terutama saat perusahaan membutuhkan likuiditas cepat dari piutang yang belum jatuh tempo.
Bagaimana Prosedur Cessie?
Proses cessie dimulai dari kesepakatan antara kreditur lama dan kreditur baru mengenai pengalihan piutang, yang kemudian dituangkan dalam akta otentik di hadapan notaris atau akta di bawah tangan. Setelah akta dibuat, pengalihan idealnya diberitahukan kepada debitur agar ia mengetahui kepada siapa kewajiban pembayaran selanjutnya harus ditujukan. Secara hukum cessie sudah sah begitu akta ditandatangani, sehingga pemberitahuan kepada debitur berfungsi sebagai langkah administratif, bukan syarat mutlak keabsahan.
Syarat Sah Cessie
Agar sah secara hukum, cessie harus dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa akta otentik atau akta di bawah tangan sebagaimana disyaratkan Pasal 613 KUHPerdata. Objek yang dialihkan harus berupa piutang atas nama yang jelas krediturnya, bukan piutang atas tunjuk. Perjanjian cessie perlu memuat identitas para pihak secara lengkap serta rincian piutang yang dialihkan, mulai dari nilai, sumber perikatan, hingga jangka waktu penagihan.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Cessie
Tiga pihak utama berperan dalam skema cessie, masing-masing dengan posisi dan kewajiban yang berbeda satu sama lain.
Cedent
Cedent adalah kreditur lama yang mengalihkan hak tagihnya kepada pihak lain. Dalam konteks perbankan, cedent biasanya adalah bank yang memiliki piutang terhadap debitur dan memilih mengalihkan hak tersebut demi kepentingan likuiditas.
Cessionaris
Cessionaris adalah pihak yang menerima pengalihan hak tagih dari cedent dan menjadi kreditur baru. Sejak akta cessie ditandatangani, cessionaris berhak menagih pelunasan langsung kepada debitur sesuai isi perjanjian.
Debitur (Cessus)
Debitur atau cessus adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar utang. Posisinya tetap sebagai pihak yang wajib melunasi, hanya saja setelah cessie terjadi, kewajiban tersebut ditujukan kepada kreditur baru, bukan lagi kreditur lama.
Contoh Penerapan Cessie
Penerapan cessie paling umum ditemukan dalam transaksi jual beli rumah melalui bank, terutama saat debitur lama menunggak cicilan. Bank kemudian mengalihkan hak tagih kepada pembeli baru yang bersedia melunasi sisa utang, sehingga pembeli tersebut mendapat hak untuk menagih atau melanjutkan proses kepemilikan aset. Skema serupa juga dipraktikkan dalam dunia usaha, misalnya saat perusahaan mengalihkan piutang dagangnya kepada pihak ketiga untuk mempercepat perputaran kas tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran dari pelanggan.
Perbedaan Cessie, Subrogasi, dan Novasi
Ketiga istilah ini sering tertukar meski memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Cessie diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata dan merupakan pengalihan piutang dari kreditur lama kepada pihak lain melalui akta autentik atau akta di bawah tangan. Pengalihan ini tidak memerlukan persetujuan debitur, tetapi harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui dan diakui secara tertulis agar berlaku terhadap debitur. Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 hingga 1403 KUHPerdata, terjadi ketika pihak ketiga membayar utang debitur kepada kreditur sehingga menggantikan kedudukan kreditur tersebut, dan dapat timbul berdasarkan perjanjian maupun ketentuan undang-undang. Novasi diatur dalam Pasal 1413 hingga 1424 KUHPerdata, berupa pembaruan utang yang menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru, baik melalui perubahan objek perjanjian maupun pergantian kreditur atau debitur, dan pada prinsipnya memerlukan kesepakatan para pihak.
Kelebihan dan Risiko Cessie
Bagi pelaku usaha, cessie menawarkan kelebihan berupa percepatan arus kas karena piutang yang belum jatuh tempo bisa segera dikonversi menjadi dana segar melalui pengalihan kepada pihak lain. Skema ini juga memberi fleksibilitas bagi kreditur untuk mengelola portofolio piutangnya sesuai kebutuhan likuiditas. Di sisi lain, risiko yang perlu diperhatikan adalah potensi sengketa jika pemberitahuan kepada debitur tidak dilakukan dengan baik, sehingga debitur tetap membayar kepada kreditur lama padahal hak tagih sudah beralih. Ketelitian dalam menyusun akta serta memastikan seluruh pihak memahami konsekuensi hukumnya menjadi kunci agar transaksi cessie berjalan aman bagi bisnis Anda.
Ingin mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan tren ekonomi terkini? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai perspektif yang bisa membantu mengembangkan strategi usaha Anda.
(srz/srz)