Aturan TKDN Dipermudah, Produsen HVAC Lokal Punya Peluang Baru


Sabtu, 22 Aug 2026 14:30 WIB
Kemenperin permudah sertifikasi TKDN, membuka peluang bisnis bagi produsen HVACR di tengah pertumbuhan pasar.
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri kini lebih mudah diakses setelah Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama berusia lebih dari satu dekade. Perubahan ini membuka jalan bagi produsen komponen pendingin dan tata udara untuk masuk ke rantai pasok nasional dengan proses yang lebih cepat dan berbasis insentif. Bagi pelaku usaha di sektor HVACR, momentum ini datang bersamaan dengan meningkatnya permintaan sistem pendingin dari sektor manufaktur, kesehatan, hingga pusat data.

Gambaran konkret dari tren ini terlihat pada langkah Panasonic yang mulai memproduksi AC Floor Standing PB5 Series di pabriknya di Indonesia sejak Juli 2026, dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan mencapai 41,25 persen. Contoh semacam ini menunjukkan bahwa produksi lokal kini menjadi strategi bisnis untuk memperkuat posisi di pasar domestik, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di luar sekadar kepatuhan terhadap regulasi.

Kenapa Sertifikasi TKDN Bernilai bagi Pelaku Usaha?

Produk ber-TKDN mendapat preferensi dalam tender pemerintah dan BUMN, sebuah insentif yang nilainya terus membesar. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber-TKDN tercatat naik dari Rp989,97 triliun pada 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun pada 2023 menurut data Kementerian Perindustrian. Bagi UMKM yang berperan sebagai pemasok komponen, kabel, sheet metal, hingga jasa perakitan bagi produsen HVAC, tren ini berarti pasar pengadaan yang lebih terbuka dan kompetisi yang lebih adil dibanding sebelumnya.

Bagaimana Pameran Industri Mempercepat Akses ke Rantai Pasok?

Pertemuan tatap muka antara produsen, distributor, dan pembeli tetap menjadi cara paling efisien untuk membangun kepercayaan di sektor B2B. Ajang seperti RHVAC Indonesia 2026, yang akan digelar pada 9-11 September di Nusantara International Convention Exhibition, PIK 2, mempertemukan pelaku industri lintas rantai pasok dalam satu lokasi. Bagi pemasok lokal yang sedang mengurus sertifikasi TKDN, forum semacam ini menjadi tempat memperkenalkan kapasitas produksi langsung kepada calon mitra, tanpa harus menunggu proses tender formal.

Gambaran ini juga terlihat dalam artikel RHVAC Indonesia 2026 Kembali Digelar, Buka Peluang Bisnis-Inovasi Industri HVACR di kanal FYB detikcom. Meski berangkat dari konteks penyelenggaraan pameran dan agenda networking-nya, insight yang diangkat mencerminkan tren yang lebih luas: pertemuan lintas rantai pasok fisik masih menjadi jalur tercepat bagi pelaku usaha lokal untuk terhubung dengan ekosistem produksi berskala nasional.

Apa Implikasinya bagi Daya Saing Bisnis ke Depan?

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan TKDN turut mendorong investasi baru dan penyerapan tenaga kerja, terutama di industri elektronik dan alat kesehatan. Bagi pelaku usaha yang bergerak lebih awal untuk mengurus sertifikasi dan memperluas jaringan pemasok, posisi tawar terhadap proyek besar akan lebih kuat dibanding kompetitor yang masih bergantung penuh pada komponen impor. Kondisi ini relevan bagi UMKM manufaktur maupun bisnis jasa instalasi yang ingin naik kelas menjadi bagian dari rantai pasok industri berskala nasional.

Ke depan, kombinasi antara regulasi yang lebih ramah dan permintaan pasar yang terus tumbuh membuka ruang bagi lebih banyak pelaku usaha lokal untuk ambil bagian dalam ekosistem HVACR nasional, bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai bagian dari rantai produksinya.

Ingin mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan tren ekonomi terkini? Kunjungi kanal FYB detikcom dan temukan berbagai perspektif yang bisa membantu mengembangkan strategi usaha Anda.

(srz/srz)