Dapat Surat Panggilan Pajak? Jangan Panik, Siapkan Ini Dulu


Story by CV Solusi Kita

Kamis, 30 Oct 2025 15:24 WIB
Jika Bingung Bagaimana Menyiapkan Data atau Menghadapi Surat Panggilan Pajak, Wajib Pajak Dapat Berkonsultasi Terlebih Dahulu Dengan Profesional Perpajakan
Foto Dok CV Solusi Kita
Jakarta -

Tidak sedikit Wajib Pajak Orang Pribadi yang tiba-tiba menerima Surat Panggilan Pajak tanpa mengetahui apa sebabnya.

Pemanggilan ini bisa terjadi karena ketidaksesuaian pelaporan SPT, temuan harta belum dilaporkan dalam SPT, temuan data pihak ketiga, hingga rekening bank yang mencatat mutasi kredit (uang masuk) lebih besar dibanding omzet usaha yang dilaporkan dalam SPT.

Sejak diberlakukannya pemadanan NIK sebagai NPWP, seluruh data penghasilan dan perputaran dana Wajib Pajak kini lebih mudah diidentifikasi dan terhubung dalam sistem Coretax. Ketidaksesuaian sekecil apa pun antara data transaksi dan pelaporan pajak bisa memicu klarifikasi dari DJP.

Dalam banyak kasus, mutasi kredit yang dianggap "gendut" menjadi salah satu pemicu utama panggilan klarifikasi di era pengawasan pajak berbasis data digital saat ini.

Tidak sedikit Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang tiba-tiba menerima Surat Panggilan/Imbauan dari pajak tanpa mengetahui apa sebabnya. Sebagian mengira ini hanya kesalahan sistem atau pesan yang tidak penting.

Namun setelah hadir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), barulah petugas menjelaskan sumber masalahnya: salah satu contoh kasus adalah temuan mutasi kredit (uang masuk) dalam rekening bank yang dianggap tidak sejalan dengan omzet usaha yang dilaporkan dalam SPT.

Sebut saja Dika, pedagang bahan bangunan di Bandung. Dalam setahun, rekening pribadinya mencatat mutasi kredit Rp25 miliar. Ia mengaku tidak pernah membayangkan bisa berurusan dengan pajak karena omzet yang dilaporkan di SPT hanya Rp4,5 miliar.

"Saya pikir karena saya pakai pajak UMKM, ya aman. Ternyata saya tetap dipanggil karena mutasi rekening," ujar Dika.

"Saya takut dianggap sembunyi-sembunyi, padahal itu bukan semua penjualan," tambahnya.

Kasus seperti Dika ini memang semakin sering terjadi. Banyak UMKM yang belanja besar ke pabrik dan menerima pembayaran pelanggan dalam jumlah besar lewat transfer, tetapi sebagian besar dari dana masuk tersebut adalah pinjaman, setor tarik antar rekening, atau transaksi lain yang sama sekali bukan omzet.

Mengapa Dipanggil Pajak?

Surat Panggilan atau Surat Imbauan merupakan tahap awal pengawasan. Jika penjelasan dianggap cukup, selesai di sini. Namun jika tidak, alurnya meningkat.

Surat Panggilan/Surat Imbauan → Surat SP2DK → Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Artinya, cara WP menjelaskan mutasi kredit pada tahap awal sangat menentukan apakah masalah selesai cepat atau justru melebar.

Era Coretax: Pemeriksaan Berbasis Data Menyeluruh

Dalam beberapa tahun terakhir, pemanggilan berbasis mutasi kredit semakin luas terjadi. Transformasi digital pajak melalui Coretax Administration System memungkinkan DJP menguji kepatuhan WP melalui berbagai sumber data yang telah dilaporkan sesuai ketentuan, antara lain:

• Data perbankan yang dilaporkan oleh bank sesuai regulasi
• Data lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan
• Informasi transaksi digital dari penyedia jasa pembayaran
• Data dari instansi pemerintah seperti Bea Cukai, BPN dan Kemendagri
• Laporan keuangan dan SPT yang disampaikan WP
• Bukti transaksi usaha dan dokumen pihak ketiga

Penggabungan data tersebut dalam satu dashboard risiko membuat perbedaan mencolok, seperti mutasi kredit yang jauh lebih besar dibanding omzet yang dilaporkan di SPT, akan cepat terdeteksi.

Banyak WP merasa sudah patuh karena bayar pajak UMKM 0,5% dan rajin lapor SPT. Namun logika pengawasan pajak telah bergeser:
Dulu: Mengawasi laporan wajib pajak
Sekarang: Mengawasi data ekonomi aktual wajib pajak
Semakin digital usaha seseorang, semakin mudah perputaran dananya dipantau.

Mutasi Kredit Tidak Selalu Omzet

Mutasi kredit adalah semua uang masuk ke rekening. Tapi tidak semua uang masuk itu penghasilan usaha.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang dikenai pajak adalah penghasilan - tambahan kemampuan ekonomis yang menambah kekayaan WP.

Contoh sumber mutasi kredit:

Pembayaran pelanggan → Objek pajak (omzet)
Pendapatan luar usaha → Objek pajak
Pencairan pinjaman bank/finance → Bukan objek pajak
Pinjaman usaha dari pihak lain → Bukan objek pajak
Transfer antar rekening sendiri → Bukan objek pajak
Titipan keluarga → Bukan objek pajak
Retur & pengembalian dana → Bukan objek pajak
Jual aset pribadi → Perlakuan khusus

Jika WP tidak bisa menjelaskan dan membuktikan, semua dianggap omzet.
Jika dianggap omzet → dianggap PKP dan kena PPN + PPh.

Apa yang Dicari Petugas Pajak?

Fiskus fokus pada 3 pertanyaan inti:
1. Apakah uang masuk menambah kekayaan?
2. Apakah terkait kegiatan usaha?
3. Apakah buktinya lengkap?

Jika jawaban WP hanya berupa:

• "Itu bukan omzet"
• "Itu hanya pinjaman"
• "Itu transfer rekening sendiri"

→ Pertanyaan lanjutan pasti muncul:
• Mana buktinya?
• Mana dokumennya?
• Apa dasar pencatatannya?

Karena itu klarifikasi tidak bisa hanya verbal. Harus disertai data, bukti, dan alur transaksi yang logis.

Bagaimana Penyelesaian Idealnya?

Foto Dok CV Solusi KitaFoto Dok CV Solusi Kita

Menurut Irwansyah A.S., Konsultan Pajak Bandung Pendiri CV Solusi Kita menyampaikan bahwa pajak harus dihitung dari penghasilan yang riil.

"Perputaran dana boleh besar, tapi pajaknya harus dihitung dari penghasilan riil. Wajib Pajak harus bisa membuktikan mutasi kredit mana yang merupakan omzet usaha, pendapatan di luar usaha, dan bukan omzet seperti pencairan pinjaman atau mutasi ayat silang dari rekening lainnya."

Untuk usaha dagang seperti Dika, solusinya adalah menyusun penjelasan dalam siklus pembukuan terintegrasi:

• COA (bagan akun) awal tahun
• Transaksi harian
• Buku besar per akun
• Jurnal penyesuaian
• Neraca lajur
• Laporan laba rugi
• Perhitungan HPP
• Neraca akhir tahun

Dengan begitu, fiskus bisa mengikuti alur:
Mutasi kredit → Penjualan → Laba → Pajak

Selain itu, dari buku besar dapat dibuktikan secara rinci. Misalnya pada akun hutang bank: saldo awal hutang bank di awal tahun berapa, berapa nilai pencairan pinjaman selama tahun berjalan, berapa besar pembayaran angsuran, dan berapa saldo akhir hutang bank.

Jika saldo akhir di buku besar sama dengan referensi mutasi pinjaman pada rekening bank, maka arus dana tersebut dapat ditelusuri secara akuntabel dan bukan omzet.

"Kuncinya bukan jawaban verbal dan memberikan data, tapi penjelasan dan data terintegrasi yang bisa dilacak serta mengurai temuan data pajak. Itu yang membuat petugas paham bahwa wajib pajak sudah tertib dan transparan." ungkapnya.

Risiko Bila Tidak Menjelaskan dengan Benar

Jika mutasi kredit tidak bisa dijelaskan:

• Koreksi omzet bisa dipaksakan
• WP bisa dianggap PKP meski omzet dilapor < 4,8 M
• Kena PPN + PPh sekaligus
• Potensi sanksi besar
• Potensi masuk pemeriksaan pajak
• Tekanan psikologis bagi WP dan keluarga

Dalam banyak kasus, WP sebenarnya tidak sengaja salah, hanya tidak paham cara menjelaskan data kepada fiskus.

Tips Praktis Saat Dipanggil Pajak

Agar klarifikasi selesai pada Surat Panggilan/Surat Imbauan, berikut saran Irwansyah:

1. Bawa mutasi bank Januari s.d. Desember pada tahun pajak yang sedang diklarifikasi
2. Pelajari pola mutasi kredit sebelum datang
3. Tandai mutasi kredit: omzet / pendapatan lain / bukan omzet
4. Siapkan dokumen pendukung
5. Jelaskan alur usaha konsisten & sederhana
6. Sampaikan data, bukan perdebatan
7. Untuk transaksi kompleks, sajikan data dalam bentuk pembukuan
8. Bila ragu, datang dengan pendamping professional yang faham akuntansi dan pajak

Intinya:

Yakinkan fiskus bahwa yang tercatat memang penghasilan yang semestinya dilaporkan.

Penutup

Era Coretax membuat pengawasan pajak lebih akurat dan berbasis data. Namun WP tidak perlu takut, selama dapat menjelaskan mutasi kredit dengan jujur dan profesional.

Panggilan pajak adalah kesempatan untuk meluruskan data. Dengan penyajian bukti yang lengkap dan komunikasi yang jelas, persoalan sangat mungkin:

• Selesai di Surat Panggilan/Surat Imbauan
• Tanpa SP2DK
• Tanpa Pemeriksaan Pajak
• Selesai Tanpa Sengketa

Karena yang diinginkan negara adalah kepatuhan yang benar, bukan membuat warga takut terhadap pajak.

Informasi Bantuan untuk Pembaca

Foto Dok CV Solusi KitaFoto Dok CV Solusi Kita

Jika masih bingung bagaimana menyiapkan data atau menghadapi Surat Panggilan pajak, Wajib Pajak dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan profesional perpajakan.

Informasi lebih lanjut mengenai pendampingan pajak dapat diakses di: https://cvsolusikita.com/pilih-konsultan-pajak-bandung/

Profil Perusahaan

CV Solusi Kita - Konsultan Pajak Bandung
Mantan Pegawai DJP & Alumni STAN
Alamat: Metro Trade Center (MTC) Blok H-26, Bandung
Kontak layanan: 0812-1588-1515 (WhatsApp & Telepon)
Website: https://cvsolusikita.com/
YouTube: https://www.youtube.com/@akuntansipajak-yu9rg