Pensiun Tenang dan Terencana, Pastikan Pajak Anda Terselesaikan


Story by CV Solusi Kita

Selasa, 21 Oct 2025 16:19 WIB
Dengan Perencanaan Pajak Yang Baik dan Pendampingan Profesional, Proses Klarifikasi Seperti SP2DK Dapat Diselesaikan Dengan Tenang, Efisien, Tanpa Sanksi Berat
Foto : Tim CV Solusi Kita. (Dok : CV Solusi Kita)
Jakarta -

Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengoperasikan Sistem Inti Perpajakan (Coretax), yang menggantikan sistem lama dengan kemampuan analisis data yang jauh lebih kuat dan terintegrasi.

Melalui sistem ini, DJP mampu memadukan berbagai sumber informasi - mulai dari data perbankan, laporan lembaga keuangan, hingga hasil pertukaran data otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI). Integrasi ini memungkinkan sistem mendeteksi anomali dan menelusuri data lama yang sebelumnya belum tercocokkan secara otomatis.

Ketika Pensiun, Pajak Belum Tentu Berhenti

Banyak pensiunan tidak menyadari perubahan besar ini. Mereka beranggapan bahwa setelah berhenti bekerja, kewajiban pajak pun otomatis berakhir. Padahal, selama masih memiliki harta, deposito, obligasi, atau investasi lain yang menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan tetap melekat.

Salah satu klien CV Solusi Kita - Konsultan Pajak Bandung mengalami hal ini secara nyata. Meskipun sudah pensiun sejak 2013, pada tahun 2025 ia menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari DJP, setelah sistem Coretax menemukan data keuangan miliknya untuk tahun pajak 2021

Bagi banyak pensiunan BUMN, pelaporan pajak semasa aktif bekerja biasanya diurus oleh bagian keuangan atau bendahara perusahaan. Potongan PPh Pasal 21 dilakukan otomatis, dan pelaporan tahunan disampaikan melalui sistem internal.

Kebiasaan tersebut membuat banyak pensiunan merasa tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan karena mengira pajaknya sudah final melalui Taspen atau Dana Pensiun. Namun, data dari bank dan lembaga keuangan tetap terekam di sistem DJP. Ketika data tersebut tidak ditemukan padanannya di SPT, sistem menandainya sebagai potensi ketidaksesuaian dan memicu terbitnya SP2DK.

Data yang Memicu SP2DK

Untuk memahami duduk perkaranya, berikut gambaran data yang ditemukan oleh DJP melalui sistem Coretax 2025:

1. Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan 2021, namun tercatat memiliki harta berupa deposito dan obligasi.
2. Terdapat bukti pemotongan PPh atas bunga yang diterima, tetapi tidak tercantum dalam SPT.

Dengan teknologi Coretax, DJP dapat menelusuri data historis dengan presisi tinggi. Dari hasil analisis sistem, muncul dugaan adanya penghasilan yang belum dilaporkan, sehingga SP2DK dikirimkan untuk klarifikasi.

Analisis dan Penyelesaian Kasus

Foto IlustrasiFoto Ilustrasi

Tim CV Solusi Kita melakukan penelusuran menyeluruh dan menemukan bahwa klien memang belum melaporkan SPT sejak pensiun. Arsip SPT lama sudah tidak tersimpan, EFIN (Electronic Filing Identification Number) lupa, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata status NPWP sudah Non-Efektif (NE) sejak beberapa tahun sebelumnya.

Ketika data harta tahun pajak 2021 terdeteksi oleh sistem Coretax pada tahun 2025, DJP membaca adanya kenaikan harta tanpa dasar laporan tahun sebelumnya. Hal ini memicu proses klarifikasi formal melalui SP2DK.

Padahal, bunga obligasi sudah dipotong PPh Final 10 persen (sesuai PP No. 91 Tahun 2021), dan bunga deposito dipotong PPh Final 20 persen oleh bank. Permasalahan muncul karena bukti potong tersebut tidak tercantum di SPT.

Dengan pendekatan profesional dan koordinasi aktif dengan fiskus, tim CV Solusi Kita melakukan langkah-langkah berikut:

• Identifikasi seluruh data yang dibutuhkan.
• Mengajukan pencabutan status Non-Efektif (NE) pada NPWP.
• Meminta salinan EFIN baru untuk aktivasi pelaporan online.
• Rekonstruksi keuangan tahun 2013-2023 secara lengkap.
• Analisis potensi PPh Final dan PPh Non-Final.
• Konsultasi langsung ke KPP terkait SP2DK.
• Penyusunan surat klarifikasi formal beserta lampiran bukti potong.
• Pelaporan SPT Tahunan minimal lima tahun terakhir, sesuai masa daluwarsa pemeriksaan pajak.
• Memastikan bahwa SP2DK telah "Close" dengan diterbitkannya Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP-SP2DK) kepada Wajib Pajak, yang menandakan proses telah selesai.

Pendekatan yang sistematis dan transparan membuat klarifikasi diterima tanpa sengketa. Klien dinyatakan patuh secara fiskal, dan apabila terdapat kekurangan pajak, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan tanpa memberatkan Wajib Pajak.

Pandangan Ahli Pajak

Foto Brosur CV Solusi Kita. Dok : CV Solusi KitaFoto Brosur CV Solusi Kita. Dok : CV Solusi Kita

Setelah proses klarifikasi selesai, tim CV Solusi Kita memberikan pandangan profesional terkait fenomena ini.

Menurut Irwansyah A.S., Konsultan Pajak Bandung, mantan pegawai DJP dan alumni STAN:
"SP2DK bukan tuduhan, melainkan undangan klarifikasi. Banyak pensiunan BUMN mengira pajaknya sudah selesai karena dulu diurus bendahara. Padahal setelah pensiun, data investasi seperti bunga obligasi, deposito, dan mutasi rekening tetap terbaca di sistem DJP, terlebih dengan adanya Coretax yang kini bekerja jauh lebih akurat."

Irwansyah menegaskan pentingnya manajemen risiko pajak pribadi - memastikan setiap penghasilan, potongan, utang, dan aset dilaporkan secara benar, lengkap, serta konsisten antar tahun pajak.

Panduan lengkap mengenai hal ini dapat dibaca di artikel berikut: Optimalisasi Manajemen Risiko Pajak Orang Pribadi - CV Solusi Kita 

Tetap Aman Setelah Pensiun

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun sudah pensiun, kewajiban pajak tetap ada. Dengan perencanaan pajak yang baik dan pendampingan profesional, proses klarifikasi seperti SP2DK dapat diselesaikan dengan tenang, efisien, dan tanpa sanksi berat.

Modernisasi sistem pajak melalui Coretax 2025 menandai era baru pengawasan fiskal berbasis data. Namun, dengan pembukuan yang rapi, pelaporan yang konsisten, dan pendampingan dari konsultan pajak berpengalaman, setiap Wajib Pajak dapat tetap aman dan tertib tanpa harus khawatir disurati pajak di masa pensiun.

CV Solusi Kita - Konsultan Pajak Bandung
Mantan Pegawai DJP & Alumni STAN

Alamat : Metro Trade Center (MTC) Blok H-26, Bandung
Kontak layanan : 0812-1588-1515 (WA & Telepon)
Website : https://cvsolusikita.com/konsultan-pajak-bandung/
YouTube : https://www.youtube.com/@akuntansipajak-yu9rg