Cara Mengurus Sertifikat Halal 2026: Syarat, Alur, dan Biaya untuk UMKM


Jumat, 20 Feb 2026 15:01 WIB
Sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta membuka peluang masuk ke ekosistem ritel modern, ekspor, hingga kemitraan bisnis yang lebih besar.

Sejak kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap di Indonesia melalui regulasi pemerintah dan implementasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pelaku usaha dituntut lebih siap secara administrasi maupun proses produksi.

Bagi UMKM, proses ini bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi juga strategi bisnis jangka panjang, terutama di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan hospitality.

Mengapa UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Sertifikat halal berfungsi sebagai standar kepercayaan. Di pasar yang semakin kompetitif, label halal tidak hanya relevan bagi konsumen Muslim, tetapi juga menjadi indikator kualitas, transparansi bahan, dan profesionalitas usaha.

Beberapa alasan utama UMKM perlu memiliki sertifikat halal:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas akses marketplace dan retail modern
  • Menjadi syarat masuk ekosistem distribusi besar
  • Mendukung peluang ekspor
  • Memperkuat positioning brand

Dalam konteks ekonomi, sertifikasi halal mendorong UMKM naik kelas karena memaksa usaha lebih tertata dari sisi bahan, proses, hingga dokumentasi.

Syarat Mengurus Sertifikat Halal Terbaru

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan identitas usaha, transparansi bahan, serta konsistensi proses produksi.

Data Pelaku Usaha (NIB)

Dokumen identitas usaha menjadi dasar verifikasi awal.

Yang perlu disiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Identitas pemilik usaha
  • Alamat lokasi produksi
  • Legalitas usaha pendukung (jika ada)

Nama dan Jenis Produk

Setiap produk yang diajukan harus didaftarkan secara spesifik.

Yang perlu dicantumkan:

  • Nama produk
  • Kategori produk
  • Deskripsi produk
  • Foto produk atau kemasan (jika ada)

Daftar Bahan yang Digunakan (Harus dipastikan bahan baku sudah halal)

Semua bahan wajib transparan karena menjadi bagian paling diperiksa. Yang harus disiapkan:

  • Daftar bahan baku
  • Bahan tambahan
  • Informasi supplier bahan
  • Dokumen pendukung halal bahan (jika ada)

Dokumen Proses Pengolahan Produk (PPH)

PPH menjelaskan bagaimana produk dibuat dan menjadi bagian penting dalam verifikasi halal. Isi minimal PPH:

  • Alur produksi
  • Peralatan yang digunakan
  • Penyimpanan bahan
  • Proses kebersihan alat
  • Titik kritis halal

Cara Mengurus Sertifikat Halal Secara Online (Sihalal)

Pengajuan sertifikat halal dilakukan secara digital melalui sistem Sihalal yang dikelola BPJPH.

1. Membuat Akun di Portal Sihalal

Pelaku usaha melakukan registrasi akun dan melengkapi profil usaha sebelum mengajukan sertifikasi.

2. Memilih Jalur Pendaftaran (Self Declare atau Reguler)

Pelaku usaha memilih jalur sesuai kompleksitas produk:

  • Self declare untuk produk sederhana
  • Reguler untuk produk dengan proses atau bahan lebih kompleks

3. Mengunggah Dokumen Persyaratan

Pelaku usaha mengunggah data usaha, produk, bahan, serta dokumen PPH.

4. Proses Verifikasi oleh Pendamping PPH atau LPH

Dokumen akan diverifikasi oleh pendamping (self declare) atau diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal pada jalur reguler.

5. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI/Komite Fatwa

Status halal ditetapkan melalui mekanisme fatwa oleh pihak berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia atau komite fatwa.

6. Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH

Jika seluruh tahapan lolos, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat menggunakan label halal resmi.

Perbedaan Jalur Self Declare dan Jalur Reguler

Perbedaan utama terletak pada kompleksitas produk dan proses pemeriksaan.

Self declare

  • Untuk UMKM
  • Produk sederhana
  • Bahan relatif minim risiko
  • Proses lebih cepat
  • Biaya lebih ringan

Reguler

  • Untuk produk kompleks
  • Menggunakan banyak bahan olahan
  • Memerlukan audit halal
  • Proses lebih panjang

Memilih jalur yang tepat penting agar proses tidak tertunda.

Berapa Biaya dan Lama Prosesnya?

Biaya dan durasi bergantung pada jalur sertifikasi, jumlah produk, serta kesiapan dokumen.

Secara umum:

  • Self declare bisa gratis (program fasilitasi pemerintah) atau biaya ringan
  • Jalur reguler memiliki biaya pemeriksaan halal
  • Proses dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan

Kesiapan dokumen menjadi faktor paling menentukan kecepatan proses.

Mengurus sertifikat halal pada 2026 bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi pertumbuhan UMKM. Sertifikasi membantu usaha lebih tertata, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membuka peluang ekspansi ke sektor ritel, hospitality, dan distribusi yang lebih luas.

Dengan memahami syarat, alur, serta pilihan jalur sertifikasi, pelaku usaha dapat menyiapkan proses lebih awal sehingga sertifikat halal tidak menjadi hambatan, melainkan akselerator bisnis.

Pantau terus FYB detikcom untuk mendapatkan insight menarik lainnya seputar bisnis, UMKM, dan ekonomi!

(srn/srn)