LPG 3 kilogram atau yang sering disebut "gas melon" masih menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat kecil di Indonesia. Harganya yang lebih murah karena disubsidi pemerintah membuat produk ini sangat diminati.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai memperketat aturan siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg. Langkah ini bertujuan agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak seharusnya.
Lalu, siapa saja yang boleh membeli LPG 3 kg di tahun 2025? Menurut kebijakan terbaru, ada empat kelompok yang berhak, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan kecil.
Bagi rumah tangga, syarat utamanya adalah benar-benar menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari. Sementara bagi usaha mikro, seperti warung makan sederhana, penjual minuman keliling, atau usaha jamu tradisional, ada tambahan syarat berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kelompok petani dan nelayan yang berhak adalah mereka yang sebelumnya sudah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air atau kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Kebijakan ini membawa sejumlah manfaat. Dari sisi positif, subsidi lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga bisa menghemat anggaran karena kebocoran subsidi berkurang.
Selain itu, usaha menengah hingga besar yang sebelumnya ikut menikmati LPG subsidi kini terdorong untuk beralih ke produk non-subsidi, misalnya Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg, yang memang lebih sesuai untuk kapasitas mereka. Data penerima subsidi pun lebih transparan karena masyarakat diwajibkan mendaftar menggunakan KTP atau NIB, sehingga memudahkan pengawasan.
Namun, di lapangan tentu ada tantangan. Sebagian masyarakat kecil mungkin belum terdata atau kesulitan mengurus dokumen administratif, sehingga bisa saja terhambat dalam membeli LPG 3 kg. Potensi antrian panjang di pangkalan resmi atau distribusi yang tidak merata juga bisa terjadi, terutama di daerah pelosok.
Selain itu, jika pengawasan kurang ketat, pasar gelap bisa muncul karena adanya celah untuk "titip beli" atau praktik penjualan ilegal. Resistensi sosial juga mungkin timbul dari kelompok menengah yang merasa dirugikan karena harus beralih ke LPG non-subsidi yang lebih mahal.
Bagi pelaku UMKM, aturan baru ini sebenarnya masih memberi peluang besar. Asalkan termasuk dalam kategori usaha mikro, mereka tetap bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi. Syaratnya adalah memiliki NIB dan terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat yang dijalankan Pertamina bersama Kementerian ESDM. Dengan begitu, mereka bisa menjaga biaya operasional tetap ringan. Selain itu, kepemilikan NIB membuka akses pada berbagai manfaat lain, seperti kredit usaha rakyat atau program pembinaan dari pemerintah.
Panduan Singkat untuk UMKM Membeli LPG 3 Kg:
- Siapkan dokumen dasar: KTP, KK, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Datangi pangkalan resmi LPG 3 kg terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Petugas akan memverifikasi data sesuai ketentuan.
- Jika lolos verifikasi, pelaku UMKM akan tercatat sebagai konsumen resmi LPG 3 kg.
- Saat membeli, cukup tunjukkan KTP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem.
Dengan sistem ini, UMKM mikro terlindungi dan tidak perlu bersaing dengan usaha besar yang sudah diarahkan menggunakan LPG non-subsidi.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh bagaimana pengawasan dijalankan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan distribusi lancar dan proses administrasi tidak menyulitkan masyarakat kecil.
Sebaliknya, masyarakat juga harus sadar bahwa subsidi hanya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Bagi pelaku usaha menengah ke atas, berpindah ke LPG non-subsidi bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi dalam menjaga keadilan energi di Indonesia.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan ini, baik rumah tangga maupun pelaku UMKM dapat tetap merasakan manfaat LPG 3 kg secara tepat sasaran. Subsidi energi yang adil pada akhirnya bukan hanya membantu kelompok rentan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan bisnis kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Ingin tahu insight menarik tentang ekonomi dan bisnis lainnya? Simak artikel seputar peluang usaha dan strategi bisnis hanya di FYB detikcom!
(zlw/zlw)