Peluang dan Tantangan Nyata UU Minerba Terbaru Bagi UMKM


Selasa, 19 Aug 2025 18:26 WIB
Pengesahan Undang-Undang Minerba pada 18 Februari 2025 membawa babak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Foto: iStockphoto/majorosl
Jakarta -

Pengesahan Undang-Undang Minerba pada 18 Februari 2025 membawa babak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui revisi ini, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan mendapatkan prioritas untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebuah peluang yang selama ini hampir mustahil diakses tanpa melalui proses lelang yang cenderung dimenangkan oleh perusahaan besar.

Namun, peluang besar ini datang dengan tantangan yang tidak kecil. Bagi UMKM yang ingin memanfaatkan momentum ini, kesiapan modal, kapasitas teknis, dan tata kelola menjadi faktor penentu keberhasilan.

Dampak Positif bagi UMKM

1. Akses ke Sektor Strategis

Sektor pertambangan sebelumnya hampir sepenuhnya dikuasai korporasi besar. Dengan adanya prioritas IUP, UMKM kini berpeluang masuk tidak hanya pada tahap eksplorasi dan produksi, tetapi juga ke rantai pasok pendukung seperti transportasi, katering, dan penyedia peralatan.

2. Potensi Lonjakan Omzet

Nilai kontrak di sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. UMKM yang semula bergerak di sektor kecil dapat naik kelas menjadi pemasok industri skala besar.

3. Pendorong Kemandirian Ekonomi Lokal

UMKM yang berbasis di daerah tambang dapat menjadi penggerak utama perekonomian setempat, menciptakan lapangan kerja baru, serta memicu pertumbuhan usaha turunan.

Tantangan dan Risiko yang Mengiringi

Kebutuhan Modal Besar

Bahkan untuk tambang berskala kecil, kebutuhan modal awal bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tanpa skema pembiayaan yang jelas, banyak UMKM akan kesulitan masuk.

Kompleksitas Regulasi

Pengelolaan tambang mensyaratkan pemenuhan regulasi ketat seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan standar keselamatan kerja (K3).

Potensi Penyalahgunaan

Ada risiko UMKM hanya dijadikan "bendera" oleh pihak lain untuk mendapatkan izin, sementara kendali operasional tetap di tangan perusahaan besar.

Risiko Lingkungan dan Sosial

Pengelolaan tambang yang buruk dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang berisiko hukum dan finansial.

Agar peluang ini bisa dimanfaatkan secara optimal, UMKM perlu melalui enam tahap kesiapan:

  • Siap Izin: Memastikan legalitas usaha lengkap dan memenuhi syarat administrasi.
  • Siap Modal: Menentukan sumber pembiayaan melalui KUR, kemitraan BUMN/BUMD, atau konsorsium antar-UMKM.
  • Siap Kapasitas Teknis: Merekrut atau melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan industri tambang.
  • Siap Kemitraan: Menjalin kerja sama dengan pemain besar dan pemerintah daerah.
  • Siap Operasi Aman: Menjalankan operasional sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
  • Siap Diversifikasi: Mengembangkan usaha turunan agar tidak bergantung penuh pada tambang.


UU Minerba terbaru adalah peluang langka bagi UMKM untuk masuk ke sektor pertambangan, yang selama ini sulit ditembus. Namun, peluang ini hanya bisa menjadi keuntungan nyata bila diiringi dengan kesiapan modal, kapasitas teknis, dan tata kelola yang profesional.

Bagi UMKM yang siap berinvestasi dalam pengetahuan, kemitraan, dan pengelolaan berkelanjutan, revisi UU Minerba bisa menjadi titik awal untuk naik kelas dan menjadi pemain utama dalam perekonomian daerah maupun nasional.

Kunjungi FYB detikcom untuk mendapatkan insight bisnis terbaru dan strategi praktis lainnya seputar pengembangan usaha di sektor strategis.

(zlw/zlw)