Pertumbuhan pesat sektor e-commerce di Indonesia telah menciptakan peluang ekonomi baru yang signifikan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, bersamaan dengan perkembangan tersebut, pemerintah juga menghadapi kebutuhan untuk mengatur sektor ini secara lebih sistematis, terutama dalam hal perpajakan.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik offline maupun online, berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.
Penerapan pajak e-commerce diatur dalam beberapa regulasi, termasuk PMK 210/2018 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (platform digital), serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN atas transaksi digital.
Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk sejumlah platform global sebagai pemungut PPN luar negeri untuk transaksi digital lintas batas. Namun, penerapan pajak e-commerce tidak serta-merta berjalan mulus di lapangan. Banyak pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM, mengaku belum siap secara administratif dan operasional.
Ketidakpahaman mengenai tata cara pelaporan pajak, penggunaan sistem digital, serta minimnya sosialisasi menjadi kendala utama. Sebagian pelaku usaha bahkan menyatakan bahwa beban administrasi pajak bisa mempengaruhi kelangsungan usaha mereka yang masih bertahan dengan margin keuntungan tipis.
Dari sisi pelaku usaha menengah ke atas, penerapan pajak dianggap sebagai bentuk kepatuhan yang perlu, namun dengan catatan bahwa pemerintah harus memastikan kesetaraan dalam persaingan usaha. Mereka menyoroti masuknya barang-barang impor murah dari luar negeri melalui platform digital yang belum dikenai beban pajak secara adil.
Hal ini menimbulkan ketimpangan yang cukup besar antara produk lokal dengan produk impor, yang pada akhirnya bisa merugikan pelaku UMKM dalam negeri.
Marketplace besar telah menunjukkan kesiapan lebih tinggi dalam menghadapi kebijakan pajak ini.
Mereka menyediakan fitur pelaporan transaksi otomatis, menyetor PPN langsung dari transaksi yang dilakukan melalui sistem mereka, serta bekerja sama dengan DJP dalam pelaksanaan regulasi.
Meski demikian, para penjual kecil yang menjadi mitra marketplace masih membutuhkan pendampingan teknis agar dapat beradaptasi dengan sistem perpajakan digital.
Dari sisi kebijakan publik, solusi yang dapat diambil pemerintah adalah memperkuat program edukasi pajak secara masif dan menyeluruh. Pelatihan dan pendampingan langsung mengenai pelaporan pajak digital perlu digalakkan, baik secara daring maupun luring, agar pelaku UMKM memahami kewajiban dan cara melaporkan pajak dengan mudah.
Pemerintah juga disarankan untuk menyederhanakan sistem pelaporan pajak, misalnya melalui integrasi sistem marketplace dengan pelaporan pajak secara otomatis. Langkah lain yang tak kalah penting adalah penerapan insentif atau keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro atau pemula.
Skema pajak final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bisa diintegrasikan secara otomatis ke sistem marketplace sehingga memudahkan pelaku usaha dalam pelaporan dan pembayaran. Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan atas produk impor yang masuk ke pasar digital Indonesia, agar tidak terjadi ketimpangan dalam persaingan.
Penting juga bagi marketplace dan platform digital untuk berperan aktif dalam edukasi pajak. Fitur pembukuan sederhana, laporan rekap penjualan otomatis, serta konten edukatif mengenai pajak digital harus disediakan untuk mendukung adaptasi para penjual kecil. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku usaha merupakan kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pajak e-commerce bukanlah sekadar beban tambahan, melainkan bagian dari pembentukan ekosistem digital yang lebih sehat dan transparan. Jika dijalankan secara bertahap, adil, dan disertai dukungan teknis yang kuat, maka regulasi ini dapat membantu memperkuat kontribusi sektor digital terhadap ekonomi nasional tanpa menghambat pertumbuhan pelaku usaha lokal.
Untuk ulasan lain seputar regulasi digital, strategi bisnis UMKM, dan perkembangan ekonomi digital terbaru, kunjungi kanal bisnisĀ FYB detikcom!
(zlw/zlw)