Universitas Negeri Malang (UM) kembali menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik dengan mempertahankan predikat *informatif* pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Penganugerahan tersebut berlangsung pada Senin (15/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dan diikuti oleh puluhan badan publik dari berbagai sektor.
WR IV UM Menerima Penghargaan dari KI Pusat RI |
Pada ajang ini, Komisi Informasi Pusat memberikan penghargaan kepada 54 badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berhasil meraih kategori informatif.
Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran PTN sebagai lembaga publik terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan fundamental dalam tata kelola lembaga publik.
Ia juga memaparkan peningkatan partisipasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025 yang mencapai 387 badan publik, dengan 197 di antaranya berstatus informatif. Selain itu, skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2025 tercatat sebesar 66,43.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Doni Yusgiantoro, menyampaikan terkait dengan penekanan perubahan paradigma, dimana keterbukaan informasi harus dipandang sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.
“Kalau keterbukaan informasi hanya menjadi kewajiban seperti amalan undang-undang, tentunya akan dirasakan dengan berat. Tapi kalau ini Bapak-Ibu sekalian jadikan satu kebutuhan yang ada manfaatnya, maka insya Allah perjalanan ini akan baik,” kata Doni.
UM hadir dalam penganugerahan tersebut dan diwakili oleh Wakil Rektor IV, Prof. Ir. Arif Nur Afandi. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika yang telah berkontribusi menjaga konsistensi keterbukaan informasi di lingkungan universitas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim. Capaian ini menunjukkan bahwa UM tetap konsisten sebagai badan publik informatif di tengah persaingan yang semakin ketat,” ujarnya.
Menurut Prof. Arif, keberhasilan mempertahankan predikat informatif selama empat tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi antara pimpinan universitas, tim Humas, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai unit kerja.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menuntut evaluasi berkelanjutan, penguatan layanan, serta kesiapan beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan publik.
Ke depan, UM berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi melalui inovasi, penguatan kolaborasi antarbadan publik, serta integrasi layanan informasi di tingkat fakultas dan universitas.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola lembaga publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
