Memulai usaha sendiri memang menjadi impian banyak orang. Tapi, siapa sangka, di tengah sibuknya merintis bisnis, ada satu hal yang sering terlupakan: kewajiban pajak. Banyak pelaku UMKM yang merasa bingung bahkan khawatir, "Apa pajak yang harus saya bayar? Berapa besarannya? Bagaimana cara bayarnya?"
Ketidaktahuan ini sering kali membawa masalah serius. Selain risiko terkena denda, ketidakpatuhan pada pajak bisa menghambat pertumbuhan bisnis, terutama jika ingin melangkah ke level lebih besar.
Tapi tenang, Anda tidak sendirian. Artikel ini akan membantu menjawab kebingungan sekaligus memberi panduan praktis untuk memahami pajak UMKM dengan mudah.
Apa Itu UMKM dan Bagaimana Kategorinya
Sebelum memahami jenis pajak yang harus dibayar, penting untuk tahu apakah usaha Anda tergolong UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Usaha Mikro
Usaha kecil seperti toko kelontong atau katering rumahan termasuk dalam kategori ini. Kriterianya:
Karyawan: Kurang dari 4 orang
Aset: Maksimal Rp 50 juta
Omzet Tahunan: Maksimal Rp 300 juta
2. Usaha Kecil
Bisnis yang lebih berkembang, seperti butik atau restoran kecil, masuk kategori ini. Kriterianya:
Karyawan: 5-19 orang
Aset: Rp 50 juta - Rp 500 juta
Omzet Tahunan: Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar
3. Usaha Menengah
Bagi usaha yang sudah mapan, seperti distributor atau produsen lokal, kriterianya:
Karyawan: 20-99 orang
Aset: Rp 500 juta - Rp 10 miliar
Omzet Tahunan: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar
Jenis Pajak yang Harus Dibayar oleh UMKM
Ketika usaha Anda resmi didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang mencantumkan kewajiban perpajakan. Beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan adalah:
PPh Final 0,5%
Ini adalah pajak penghasilan yang paling umum untuk UMKM. Besarannya hanya 0,5% dari omzet, berlaku untuk usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
PPh Pasal 21
Jika Anda memiliki karyawan, Anda wajib memotong pajak atas penghasilan mereka.
PPh Pasal 23
Untuk transaksi tertentu, seperti pembelian jasa, ada pajak yang harus dilaporkan.
PPh Final 0,5%: Pajak Andalan UMKM
PPh Final 0,5% adalah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban UMKM. Pajak ini berlaku untuk semua jenis usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sederhananya, Anda hanya perlu menghitung 0,5% dari omzet bulanan.
Misalnya, jika omzet bulan ini Rp 100 juta, maka pajak yang dibayarkan adalah:
0,5% x Rp 100 juta = Rp 500 ribu.
Apa yang Harus Dilakukan agar Bisnis Tetap Patuh Pajak?
Catat Semua Transaksi Secara Rutin
Hindari menunda pencatatan, karena ini bisa membuat Anda kesulitan menghitung pajak. Gunakan buku kas atau aplikasi keuangan sederhana.
Bayar Pajak Tepat Waktu
Kewajiban pajak harus dilunasi sebelum tanggal 15 setiap bulan. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran, seperti NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Konsultasi Jika Perlu
Jika merasa kewalahan, jangan ragu meminta bantuan konsultan pajak untuk memastikan semua kewajiban terpenuhi dengan benar.
Memahami dan membayar pajak hanyalah langkah awal. Untuk mengembangkan usaha, Anda perlu strategi lain, seperti memperluas jangkauan pasar. FYB adalah solusi terbaik bagi UMKM yang ingin meningkatkan visibilitas usaha.
Segera promosikan usaha Anda bersama FYBÂ yang dapat menjangkau jutaan calon konsumen potensial hanya dengan Rp50.000.