Langkah Awal Agar UMKM Naik Kelas, Urus Legalitas Usahamu Sekarang!


Jumat, 04 Jul 2025 17:19 WIB
Tanpa legalitas, UMKM akan terus berada di sektor informal dan berisiko tersisih dari ekosistem ekonomi digital yang sedang berkembang pesat.
Foto: Istockphoto/simpson33
Jakarta -

Di tengah upaya pemerintah mendorong transformasi ekonomi digital dan misi "UMKM Naik Kelas", masih ada satu masalah mendasar yang belum tersentuh secara merata, mayoritas UMKM di Indonesia masih beroperasi secara informal.

Artinya, mereka belum memiliki legalitas usaha yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, ataupun badan hukum berbentuk CV atau PT.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 90 persen UMKM belum memiliki badan hukum resmi. Hal ini menjadi penghambat utama saat UMKM ingin mengakses pembiayaan dari bank, mengikuti program pemerintah, ataupun menjalin kemitraan dengan sektor korporasi.

Padahal, di tengah krisis ekonomi global, tekanan inflasi, hingga persaingan digital yang semakin tajam, kebutuhan akan kepastian usaha dan akses terhadap ekosistem pendukung menjadi semakin mendesak.

Ada sejumlah alasan mengapa legalitas usaha belum menjadi prioritas sebagian besar pelaku UMKM. Pertama, masih rendahnya literasi hukum dan finansial. Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa legalitas bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut kepercayaan, akses pasar, dan perlindungan hukum.

Kedua, meskipun OSS (Online Single Submission) telah mempermudah proses perizinan, banyak UMKM, terutama di daerah, masih belum terpapar informasi teknis yang jelas dan mendampingi prosesnya secara langsung.

Ketiga, mayoritas UMKM masih berada di fase bertahan hidup (survival mode), sehingga legalisasi sering dianggap tidak relevan dengan kebutuhan harian mereka.
Namun perlu disadari, semakin cepat legalitas diurus, semakin besar peluang untuk memperluas pasar dan memperkuat usaha. UMKM yang berbadan hukum memiliki peluang lebih besar untuk:

Mendapatkan pinjaman usaha dengan bunga rendah melalui lembaga resmi seperti KUR atau BPR.
Menjadi vendor pemerintah atau perusahaan besar.
Mengikuti pelatihan bersertifikat dan program inkubasi bisnis nasional.
Mendapat perlindungan hukum jika terjadi sengketa dengan konsumen atau mitra.

Tanpa legalitas, UMKM akan terus berada di sektor informal dan berisiko tersisih dari ekosistem ekonomi digital yang sedang berkembang pesat.

Pemerintah, komunitas, dan media punya peran strategis untuk mempercepat proses formalisasi UMKM. Edukasi digital melalui media online, pelatihan teknis mengenai OSS, dan pemberian insentif seperti penghapusan biaya notaris atau pembuatan CV gratis untuk pelaku usaha kecil dapat menjadi strategi efektif. Kampanye "UMKM Naik Kelas" harus menyasar akar masalah, menjadikan legalitas sebagai kebutuhan dasar, bukan beban administratif.

Kini bukan saatnya lagi menunggu besar untuk menjadi legal. Legalitas adalah langkah awal untuk bertahan di era persaingan terbuka dan menjadi bagian dari rantai pasok ekonomi yang inklusif.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mulai mengurus legalitas, berbagai panduan dan informasi kini tersedia secara gratis, salah satunya melalui kanal FYB detikcom.
Dengan mengunjungi FYB detikcom kamu bisa menemukan informasi praktis seputar perizinan, pembiayaan, serta tips pengembangan usaha mikro dan kecil yang relevan dengan kebutuhan saat ini.

(zlw/zlw)