Solusi Penambahan Fakultas dan Prodi Baru, UM Taati Perjanjian Pinjam Pakai Lahan


Story by Universitas Negeri Malang

Jumat, 28 Mar 2025 09:00 WIB
Pembukaan Program Studi (prodi) dan Fakultas Baru, UM Memutuskan Untuk Mengakhiri Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Yang Saat Ini Digunakan Oleh SMA Negeri 8 Malang
Source : Graha Rektorat Universitas Negeri Malang (UM)
Jakarta -

Universitas Negeri Malang (UM) mengambil langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang kian meningkat. Seiring dengan pengembangan institusi, termasuk pembukaan program studi (prodi) dan fakultas baru, UM memutuskan untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang.

Sebagai salah satu perguruan tinggi besar di Indonesia, UM terus berkembang. Dalam kurun waktu 2022-2023, UM telah membuka 17 prodi baru dan akan menambah 15 prodi lainnya dalam waktu dekat. Selain itu, empat fakultas baru akan segera dibuka, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Pariwisata, Fakultas Elektro, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat. Hal ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan ruang kelas dan laboratorium.

Berdasarkan analisis internal, UM membutuhkan tambahan 78 ruang kelas dan 34 laboratorium baru untuk menunjang proses belajar mengajar. Peningkatan jumlah mahasiswa yang mencapai 43.320 orang pada Semester Ganjil Tahun 2024, sebagaimana tercatat dalam data pelaporan PDDIKTI, turut mendorong kebutuhan fasilitas belajar yang memadai.

Source : Graha Rektorat Universitas Negeri Malang (UM)Source : Graha Rektorat Universitas Negeri Malang (UM)

Sebagai bentuk respons atas kebutuhan ini, UM mengoptimalkan aset lahan yang saat ini dipinjamkan kepada SMA Negeri 8 Malang. Keputusan ini bukan diambil secara tiba-tiba. Sejak awal perjanjian pada tahun 2020, telah dicantumkan klausul bahwa pihak peminjam bersedia mengembalikan lahan apabila UM membutuhkannya. Klausul tersebut diperbaharui dalam kontrak tahun 2023. Bahkan, UM telah memberikan pemberitahuan sejak Januari 2025, jauh melebihi ketentuan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum masa perjanjian berakhir.

Selain itu, perjanjian pinjam pakai antara Kemendikbudristek dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlaku hingga 27 Februari 2026 juga mengatur bahwa lahan dapat dikembalikan sebelum masa perjanjian berakhir apabila diperlukan, dengan pemberitahuan tertulis.

Source : Graha Rektorat Universitas Negeri Malang (UM)Source : Graha Rektorat Universitas Negeri Malang (UM)

Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar di UM. "Keputusan untuk tidak memperpanjang pinjam pakai aset di SMA Negeri 8 Malang adalah langkah strategis yang kami ambil untuk mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif. Dengan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang optimal demi mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Prof. Sunaryono.

UM meyakini bahwa sesama lembaga pendidikan harus saling mendukung dan memahami kebutuhan masing-masing demi kemajuan pendidikan Indonesia. Langkah optimalisasi aset ini merupakan bentuk dedikasi UM dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki untuk mendukung keberlanjutan pendidikan di tanah air.

(iqi/iqi)